Bantuan Program Indonesia Pintar Rp1 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Simak Informasinya Berikut

- 5 Januari 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar.
Ilustrasi Program Indonesia Pintar. /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi yang diwakili oleh para ketua kelompok fraksi.

Disampaikan dalam rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi 10 DPR RI, dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud Tahun Anggaran 2021, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: BEM UI Protes SKB Pembubaran FPI, FH: tak Usah Gusar, Mereka Tolak UU Cipta Kerja Negara Tetap Jalan

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi 10 DPR RI yang telah menyetujui pagu definitif Kemendikbud.

Kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021 mencakup berbagai hal, salah satunya melanjutkan program bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bansos yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik itu melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Baca Juga: Amien Rais Bicara Soal Calon Kapolri, Ruhut Sitompul: Pengamat Sekalipun Tak Elok Kalau Memprediksi!

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP sendiri diberikan kepada penerima bansos PIP sebagai penanda atau identitas penerima bantuan.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sindir Mensos Risma yang Janjikan Rumah: Gak Perlu Kerja Keras, Ada Sinterklas

Sasaran Peserta

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran Dana yang Diterima

Baca Juga: Nilai Pemerintahan Jokowi Nyaris Tanpa Oposisi, Sherly Annavita: Buktikan Janji-janji Saat Kampanye

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Kewajiban Peserta

Baca Juga: Vaksinasi Dijadwalkan Pekan Depan, Fadli Zon ke Kemenkes: Itu Vaksin Sinovac Final atau Trial 3?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Email: [email protected]

Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x