Minta Kemendikbud Tak Buat Pernyataan yang Meresahkan, Ketua Umum PGRI: Tolonglah Guru Diberi Ketenangan

- 3 Februari 2021, 13:00 WIB
Seorang guru mendampingi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Seorang guru mendampingi peserta didik dalam proses pembelajaran. /Adeng Bustomi/Antara

Menurut dia, seharusnya Kemendikbud hendaknya berfokus pada cara yang akan dilakukan agar pembelajaran berlangsung secara efektif dalam situasi sulit seperti ini. 

Oleh karenanya, kata dia, jangan ada pernyataan-pernyataan yang membuat heboh dab meresahkan para guru. 

Baca Juga: Diisukan Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Susi Pudjiastuti Japri Ini ke Penyebar Isu

Menurutnya, bila guru itu dianggap penting maka tak perlu ada lagi pernyataan yang membuat resah dan dirinya meminta agar para guru diberikan ketenangan.

''Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut," kata Unifah.

Selain itu, Unifah juga mengatakan guru-guru SPK memang mengajar di sekolah kerja sama, akan tetapi mereka pun memiliki keluarga dan juga memiliki tujuan yang sama, yakni bekerja untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

Baca Juga: Kaget Namanya Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian, Jansen Sitindaon: Aku padahal Gak Twit Apa-apa!

''Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru," kata dia melanjutkan.

Pernyataan Ketua Umum PGRI itu didampaikan dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang diselenggarakan secara daring.

Dalam kesempatan itu juga, Unifah juga meminta agar Kemendikbud melibatkan pesantren dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 dan juga melakukan pembinaan pada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah