Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

- 12 Februari 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. /Dok. PRFM News.

PR DEPOK - Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.

Seperti diketahui, keputusan meniadakan UN 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan 1 Februari 2021.

Dalam SE Mendikbud tersebut, terdapat juga aturan yang mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 baik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pelaksanaan PPDB 2021 ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud itu mengatur terkait PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilakukan melalui sejumlah jalur pendaftaraan.

Adapun jalur pendaftaraan yang dimaksud adalah afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, zonasi, dan prestasi (kecuali untuk jenjang SD).

Kemudian, seleksi calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai jalur pendaftaraan yang berbeda.

Baca Juga: Aturan Baru, Kemenkes Izinkan Lansia, Penyintas, Pemilik Komorbid, dan Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Berikut ini Pikiranrakyat-Depok.com paparkan penjelasan aturan PPDB 2021 yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dikutip dari PMJ News:

1. Jalur afirmasi

Lewat jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon siswa bisa berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah. Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda.

Baca Juga: Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Selain itu harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Jalur prestasi

Jalur prestasi dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya. PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor menggunakan nilai pada 5 semester terakhir. Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

4. Jalur zonasi

Jalur zonasi untuk SD paling sedikit 70 ppersen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Beberkan 2 Tipe Buzzer, Christ Wamea: Ada yang Tugasnya Maki-maki, Ada Juga yang Tugasnya Lapor Polisi

Selanjutnya yang terakhir, jalur zonasi untuk SMA palig sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Peraturan yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim juga menyebut penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Akibat Cuitannya, Hinca Pandjaitan: Mendukungmu Tidak Perlu Karangan Bunga Toh?

Namun penetapan tersebut harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x