Bagi siswa PAUD dan Dikdasmen terdapat dua syarat, yakni:
1. Terdaftar di aplikasi Data Pokok Satuan Pendidikan (Dapodik)
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua, wali, anggota keluarga dari peserta didik.
Bagi guru atau pendidik terdapat dua syarat, yakni:
1. Terdaftar di aplikasi Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi mahasiswa terdapat tiga syarat, yakni:
Baca Juga: Ucapan Benci Produk Luar Negeri Panen Tanggapan, Presiden Jokowi: Begitu Saja Ramai
1. Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda