2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi dosen terdapat 3 syarat, yakni:
1. Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif
Baca Juga: Tak Hanya Marzuki Alie dan Max Sopacua, Nazaruddin Turut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
2. Memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK atau NUP
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Bagi yang nomor handphonenya berubah atau belum menerima kuota pada periode sebelumnya, maka dapat melapor atau mendaftar kepada pimpinan satuan pendidikan di sekolah kalian sebelum bulan April 2021.
Kemudian, operator satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mengubah atau menambahkan nomor ponsel kalian.