Yakni untuk program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester.
Untuk program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester.
Dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Perubahan tersebut juga untuk biaya hidup yang sebelumnya Rp700.000 untuk semua daerah di Indonesia.
Maka kini besaran biaya hidup akan disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp950.000 per semester.
Lalu untuk daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.
“Jadi jangan khawatir jika diterima di kampus di Jakarta, karena biaya hidupnya disesuaikan dengan klaster daerahnya,” tambah Nadiem.