PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Johanes Tuba Helan menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Ia pun meminta wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.
Karena menurutnya, wacana tersebut merupakan hal yang tidak rasional.
Baca Juga: Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama
Selain itu, Johanes juga menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat tunduk pada aturan konstitusi.
“Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi,” ucap Johanes seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.
Aturan konstitusi itu, lanjut dia, dinilai sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.
Ia menerangkan bahwa konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun.