Pakar Minta Wacana Presiden 3 Periode Tak Ditanggapi Serius oleh Pemangku Kepentingan: Hanya Menyita Waktu

- 26 Maret 2021, 14:23 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan. /Bernadus Tokan/ANTARA

PR DEPOK – Pakar Hukum Tata Negara, Johanes Tuba Helan menyoroti wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Ia pun meminta wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tidak perlu ditanggapi secara serius oleh para pemangku kepentingan.

Karena menurutnya, wacana tersebut merupakan hal yang tidak rasional.

Baca Juga: Semua Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Memaksa Masuk Ruang Sidang, Petugas Batasi Sesuai Daftar Nama

Selain itu, Johanes juga menjelaskan bahwa semua elemen masyarakat tunduk pada aturan konstitusi.

“Memang hak orang menyampaikan pendapat terkait wacana ini, tetapi tidak perlu ditanggapi serius para pemangku kepentingan karena kita semua dari level masyarakat sampai ke para pejabat atau elite politik tunduk pada aturan konstitusi,” ucap Johanes seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 26 Maret 2021.

Aturan konstitusi itu, lanjut dia, dinilai sudah tepat dalam sebuah negara demokrasi karena kekuasaan yang tidak dibatasi selalu memiliki kecenderungan untuk korup.

Baca Juga: Sebut Rencana Impor Beras Khianati Usaha Petani, Mardani Ali Sera: Kemandirian Pangan Harus Jadi Program Utama

Ia menerangkan bahwa konstitusi negara sudah mengatur dengan jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x