Cara Daftar BLT Anak Sekolah Total Mencapai Rp2 Juta, Kembali Cair April 2021

- 1 April 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi peserta didik.
Ilustrasi peserta didik. /Pexels/Agung Pandit/

Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS dengan cara berikut.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1009, Pertarungan Akazaya-Orochi dan Supernova Melawan Kaido-Big Mom

Cara Daftar Peserta PKH DTKS Kemensos

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Baca Juga: Klaim Pengamanan Mabes Polri Tak Terlalu Ketat, Haris Azhar: Ada 'Kebebasan' Pelaku Nyari Polisi Buat Ditarget

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x