PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memberikan insentif kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis).
Adapun bantuan yang diberikan Kemenag senilai Rp66 miliar yang akan disalurkan kepada 44.000 guru PAI non-PNS di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa bantuan insentif adalah tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi guru PAI non-PNS di sekolah yang belum mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: 15 Twibbon Hari Anak Sedunia 2021 Gratis dengan Desain Keren yang Cocok Diunggah ke Media Sosial
“Bantuan insentif bagi guru PAI non-PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Sekretariat Kabinet pada Rabu, 17 November 2021 kemarin.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyambung bahwa dana Rp66 miliar dialokasikan kepada guru PAI non-PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Lebih lanjut, Muhammad Ali mengatakan bahwa setiap guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dengan pemotongan pajak.
Adapun insentif ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.