2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik), sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.
3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan, dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan, berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Bank Penyalur.
6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana Bantuan PIP ke Bank Penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Setiap siswa akan diberikan dana bantuan PIP, sesuai dengan tingkatan siswa tersebut.
Tingkatan yang dimaksud yakni siswa SD/MI/Paket A, siswa SMP/MTs/Paket B, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C.
Ini besaran dana PIP Rp1 juta yang akan diterima oleh siswa, berdasarkan tingkatan siswa: