- Kemudian, membawa data diri tersebut ke kantor desa/kelurahan dan lakukan pendaftaran DTKS.
- Jika sudah mendaftar, orang tua siswa SD, SMP, dan SMA selanjutnya bisa menunggu pihak desa/kelurahan melakukan musyawarah, sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasil musyawarah kemudian dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Data tersebut lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Apabila data telah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan selanjutnya akan menginputnya di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial selanjutnya akan memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota, kemudian bupati/wali kota melaporkan ke gubernur, dan akan diteruskan kepada menteri.
- Tahap terakhir, data calon penerima bansos PKH anak sekolah yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Apabila orang tua siswa SD, SMP, dan SMA sudah melakukan pendaftaran DTKS offline, selanjutnya bisa melakukan tata cara daftar BLT anak sekolah 2022 online melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Resmi Dibuka untuk Pembuatan Akun, Simak Syaratnya Berikut ini