Baca Juga: Sibuk dengan Urusan Masing-Masing, Raffi Ahmad Akui Tak Tahu Berapa Honor Nagita Slavina
Pada sesi ini, orang tua siswa dapat mengusulkan data secara mandiri di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Adapun tata cara pengusulan mandiri DTKS online 2022 sebagai KPM PKH, dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:
- Orang tua siswa menyiapkan HP, KTP, KK, lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
- Selanjutnya, masuk aplikasi Cek Bansos, dan pilih menu daftar usulan untuk daftarkan daftar diri, keluarga atau tetangga sebagai KPM bansos PKH.
- Setelah itu, pilih tambah usulan, dan sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Terakhir, pilih bansos PKH.
Siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah tergolong sebagai KPM PKH 2022, akan dapatkan BLT Rp4,4 juta yang cair dalam 4 tahap, yaitu, bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Dari masing-masing kategori siswa penerima bansos anak sekolah 2022 akan dapatkan BLT Rp4,4 juta melalui bank-bank Himbara, dengan rincian sebagai berikut: