PIKIRAN RAKYAT – WHO telah menetapkan masa karantina sebagai protokol kesehatan yang wajib dijalani oleh orang yang diduga terinfeksi virus corona akibat interaksi langsung dengan pasien positif maupun memiliki riwayat perjalanan dari negara yang terpapar pandemi mematikan tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Universitas Padjadjaran, Dosen sekaligus peneliti dari Laboratorium Mikrobiologi Departemen Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unpad Dr Mia Miranti Rustama mengungkapkan masa karantina yang telah ditetapkan yakni 14 hari berdasar pada estimasi periode inkubasi dari virus corona yang memicu penyakit Corona Virus Disease 2019.
Mia menjelaskan awal infeksi virus corona terjadi antara 2 hingga 7 hari setelah seseorang terpapar virus.
Pada periode tersebut gejala klinis yang tampak menyerupai gejala flu pada umumnya antara lain demam, batuk kering, dan nafas pendek.
“Periode laten virus nCov-2019 antara 2 hingga 10 hari dapat menjadi petunjuk saat gejala awal klinis terjadi antara waktu karantina 14 hari,” tuturnya.
Penyakit lanjutan dari infeksi virus corona adalah pneumonia yang diikuti dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).
Mia menyebut umumnya seorang yang telah terinfeksi virus corona akan dirawat setelah 7 hari mengalami gejala klinis tersebut.
“Periode lebih dari 7 hari setelah infeksi virus umumnya pasien COVID-19 sudah dirawat di rumah sakit karena menunjukan gejala klinis kesulitan bernapas yang parah,” ujarnya.