- Kemudian, dinas sosial kembali memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan data yang sudah diverifikasi, divalidasi, dan disahkan kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Terakhir, data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Apabila sudah terdata di DTKS, orang tua siswa SD, SMP, dan SMA selanjutnya melakukan pendaftaran online PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Pada sesi ini, orang tua siswa diberikan kuasa untuk mengusulkan data diri siswa SD, SMP, dan SMA di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang layak mendapatkan BLT anak sekolah.
Adapun tahapan cara pengusulan mandiri online sebagai KPM PKH melalui Aplikasi Cek Bansos, dapat dilakukan dengan langkah berikut.
- Siapkan handphone (HP), KTP, KK.
- Lalu, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengatasi Penyakit Jantung Menurut Ahli Kesehatan, Salah Satunya Diet Sehat