Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam, jelasnya.
"Kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” ujar Basnang Said.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar, yakni:
1. Santri adalah WNI.
2. Santri berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan NSP.
3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK).
"Yang diselenggarakan dan terintegrasi atau berada di lingkungan Pesantren atau menjadi bagian dari Pesantren," kata dia.
Baca Juga: Masa Hukuman Doni Salmanan Berpotensi 'Disunat', Denny Darko: Kita Nggak Tahu Penyebabnya Apa
4. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).