Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi, Berikut Ini Persyaratan dan Ketentuannya

- 17 Maret 2022, 13:48 WIB
Berikut ini dirangkum informasi mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), jenis beasiswa hingga persyaratan.
Berikut ini dirangkum informasi mengenai Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), jenis beasiswa hingga persyaratan. /Humas Kemenag.

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam Diniyah dan Pesantren (Ponpes), saat ini membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022.

Adapun masa pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dimulai sejak 15 Maret hingga 15 April 2022.

Menurut Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur, saat ini ada 600 kuota Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

Baca Juga: Diizinkan Tinggal Selama Setahun, Ratusan Warga Ukraina Masuk Wilayah Amerika Serikat Melalui Meksiko

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag, pada Rabu 16 Maret 2022 kemarin.

Dia mengatakan, pilihan program studi mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora

Selain itu ada juga program Pertanian, serta beberapa program studi Vokasi.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Siapkan Dokumen dan Perhatikan Syarat Berikut

Kendati demikian, santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang menjadi minatnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri.

Tujuannya agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Baca Juga: Baznas Purwakarta Dilantik, Anne Ratna Harap Dapat Mendorong Perekonomian Warga Kurang Mampu

Menurutnya, untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online.

Bagi santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022.

"Silahkan klik Booklet Pendaftaran PBSB Tahun 2022," imbuh Waryono Abdul Ghafur.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Buka www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Berikut Ini

Dia mengingatkan kepada para peserta, untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel.

“Semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik,” tegasnya.

Pemberian PBSB ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Jumat, 18 Maret 2022: Kamu akan Menikmati Hasil dari Usahamu

Baeikut beberapa jenis beasiswa yang akan diberikan kepada santri yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan.

2. Beasiswa penuh untuk pendidikan profesi paling lama 24 bulan.

3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Pasangan yang Minta Break secara Tiba-tiba

Sementara itu Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online.

"Termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati dan akan dipilih," terangnya.

Selain itu, juga harus dipastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan dan terdaftar pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Desak Parlemen AS Bertindak Lawan Invasi Rusia ke Ukraina, Volodymyr Zelenskyy Ingin Joe Biden Lakukan Ini

Pesantren lalu mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam, jelasnya.

"Kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” ujar Basnang Said.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar, yakni:

1. Santri adalah WNI.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 18 Maret 2022: Tingkatkan Sabar untuk Capai Hari Keberuntungan!

2. Santri berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan NSP.

3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK).

"Yang diselenggarakan dan terintegrasi atau berada di lingkungan Pesantren atau menjadi bagian dari Pesantren," kata dia.

Baca Juga: Masa Hukuman Doni Salmanan Berpotensi 'Disunat', Denny Darko: Kita Nggak Tahu Penyebabnya Apa

4. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh pimpinan pesantren dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan pesantren asal santri.

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek Apa yang Dilihat Pertama? Jawabannya Akan Ungkap Kekuatan Mental Anda

8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.

9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.

10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai rapor 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

Baca Juga: Usai Jepang Dilanda Gempa Kuat 7,4 Magnitudo, Catat Dua Orang Korban Tewas dan 92 Lain Luka-luka

11. Pilihan Program Sarjana (S1). Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).

Kemudian Berusia maksimal per 1 Juli 2022 adalah 20 tahun.

12. Untuk pilihan Program Magister (S2), santri sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan atau terintegrasi dan berada di lingkungan pesantren dan/atau menjadi bagian dari Ponpes. Berusia maksimal 35 tahun per-tanggal 1 Juli 2022. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah