3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.
Untuk mendapatkan dana PIP kemendikbud 2022, siswa harus melakukan pendaftaran. Berikut ini cara daftar KIP untuk dapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2022 hingga Rp 1 juta:
1. Bagi siswa yang belum memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) bisa mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
2. Kunjungi lembaga pendidikan terdekat sesuai dengan domisili KTP, untuk mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Baca Juga: Tes Psikologi: Nasib Asmara Anda di Masa Depan Terungkap dari Objek yang Pertama Dilihat
3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
4. Jika tidak memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), orang tua siswa atau peserta didik bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW setempat dan dari Kelurahan atau Kepala Desa terlebih dahulu, untuk melengkapi persyaratan daftar KIP, untuk dapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud 2022 hingga Rp 1 juta.***