Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar Tanpa KIP untuk Dapat Dana PIP Kemendikbud 2022 Siswa SD hingga SMA

- 26 Maret 2022, 18:20 WIB
Ini cara daftar dan cek data penerima bantuan tanpa KIP untuk dapat dana PIP Kemendikbud 2022 bagi siswa SD hingga SMA.
Ini cara daftar dan cek data penerima bantuan tanpa KIP untuk dapat dana PIP Kemendikbud 2022 bagi siswa SD hingga SMA. /Pixabay/Nico_Boersen/

PR DEPOK – Anda tidak punya KIP? berikut ini cara daftar tanpa KIP untuk dapatkan dana PIP Kemendikbud 2022, siswa SD hingga SMA.

Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud tanpa KIP untuk dapatkan dana bantuan siswa SD hingga SMA.

PIP Kemendikbud 2022, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Namun, bagi siswa yang belum memiliki KIP, simak penjelasan cara daftar tanpa KIP di bawah ini, untuk dapatkan dana siswa SD hingga SMA.

PIP Kemendikbud 2022 merupakan bentuk bantuan tunai untuk pendidikan kepada siswa SD, hingga SMA, yang termasuk ke dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah, dengan cara daftar dan cek data penerima bantuan, yang bisa didaftarkan dan didapatkan tanpa KIP jika belum memilikinya.

Baca Juga: Segera Cek Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini cara daftar PIP Kemendikbud 2022 tanpa KIP, untuk dapatkan dana siswa SD, hingga SMA.

Cara Daftar untuk dapatkan dana PIP Kemendikbud 2022 siswa SD, hingga SMA, tanpa KIP:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca Juga: Promo Flash Sale Tiket Kereta yang Bisa Diklaim Lewat KAI Access, Berlaku Mulai 27-29 Maret 2022

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemendikbud 2022:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Jokowi Geram dengan Kebiasaan Impor Para Menteri dan Jajarannya, Hendri Satrio: Bapak Selama Ini Ngapain Aja?

Sebagai saran, untuk lebih memastikan bahwa data yang sudah didaftarkan dengan cara di atas tersebut, sudah resmi menjadi penerima bantuan PIP kemendikbud 2022, terlebih dahulu lakukan proses cek data penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022 untuk siswa SD, hingga SMA sebagai berikut:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud tanpa KIP untuk dapatkan dana bantuan siswa SD hingga SMA.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah