Sayangnya, masih banyak siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tidak mendapatkan KIP sehingga tak tersentuh bantuan PIP Kemdikbud.
Namun tak perlu khawatir, siswa SD hingga SMA yang tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
Lalu bagaimana jika tidak memiliki KKS? Siswa tetap bisa daftar PIP Kemdikbud dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW, desa/kelurahan.
Baca Juga: Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Jalani Sidang Perceraian, Tetap Mesra Meski akan Segera Berpisah
Orang tua atau wali yang mempunya anak usia sekolah SD hingga SMA, bisa mengajukan usulan untuk mendapat PIP Kemdikbud dengan membawa SKTM tersebut ke sekolah tempat anak menimba ilmu.
Nantinya, pihak sekolah akan menyeleksi usulan tersebut untuk menentukan apakah siswa benar-benar layak menerima PIP Kemdikbud.
Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat. Selanjutnya, dinas pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi.
Jika diterima, selanjutnya siswa yang diusulkan akan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud dan mendapat KIP yang disalurkan melalui pihak sekolah.
Adapun siswa yang bisa daftar PIP Kemdikbud adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: