Namun tidak perlu khawatir, siswa SD hingga SMA yang tak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud menggunakan dua syarat dokumen pengganti.
Dua syarat dokumen tersebut yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan bagi yang tidak punya KKS.
Baca Juga: POPULER HARI INI: BPNT Kartu Sembako Rp900.000 Cair hingga Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS
Siswa yang tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud dengan membawa KKS atau SKTM di sekolah tempat masing-masing menempuh pendidikan.
Nantinya pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi usulan siswa atau orang tua wali terkait pendaftaran PIP Kemdikbud.
Apabila dirasa layak dan memenuhi syarat sebagai penerima maka pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke dinas pendidikan setempat.
Selanjutnya dinas pendidikan akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menetapkan apakah usulan diterima.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jay Park Bagikan Momen Pertemuan Manis dengan Jungkook BTS
Jika usulan daftar PIP tanpa KIP diterima, pihak sekolah akan memberitahukan orang tua atau wali murid agar membawa persyaratan yang diperlukan guna aktivasi rekening Simpel.
Adapun peserta didik yang bisa daftar PIP Kemdikbud yakni yang memenuhi syarat: