PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan dan besaran dana PIP Kemdikbud 2022, bagi siswa SD, SMP, dan SMA tersedia dalam artikel ini.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar atau atau PIP Kemdikbud 2022 merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah SD, SMP, SMA bagi keluarga yang kurang mampu.
Program PIP Kemdikbud 2022 tersebut berlaku untuk anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga lulus pendidikannya.
Baca Juga: Kapal Mata-mata China Terlihat di Lepas Pantai Barat Wilayahnya, Australia Geram: Tindakan Agresi
Kemdikbud juga memiliki tujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, karena masalah biaya yang membebaninya.
Selain itu, Program Indonesia Pintar atau (PIP) Kemdikbud juga diharapkan dapat menarik kembali, siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesia Pintar Kemendikbud, besaran dana dari Program PIP Kemdikbud tentunya berbeda-beda, dari setiap pendidikannya seperti berikut:
Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako untuk Terima Bansos BPNT Mei 2022 senilai Rp200 Ribu secara Tunai
1. Bagi peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan dana sebesar Rp450 ribu per tahun.