2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahun.
3. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta per tahun.
Dana PIP Kemdikbud dapat digunakan untuk membantu biaya sekolah peserta didik, antara lain seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Online di cekbansos.kemensos.go.id
Sedangkan, untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang di bawah ini:
1. Peserta didik sebelumnya merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Jika kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP, pemilik juga wajib memberi tahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
2. Peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus dari pihak Kemdikbud.
3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.