Persyaratan dan Besaran Dana PIP Kemdikbud 2022 yang Cair untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

- 13 Mei 2022, 19:20 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bantuan PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA yang sudah cair.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bantuan PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA yang sudah cair. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Informasi mengenai persyaratan dan besaran dana PIP Kemdikbud 2022, bagi siswa SD, SMP, dan SMA tersedia dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar atau atau PIP Kemdikbud 2022 merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah SD, SMP, SMA bagi keluarga yang kurang mampu.

Program PIP Kemdikbud 2022 tersebut berlaku untuk anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga lulus pendidikannya.

Baca Juga: Kapal Mata-mata China Terlihat di Lepas Pantai Barat Wilayahnya, Australia Geram: Tindakan Agresi

Kemdikbud juga memiliki tujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, karena masalah biaya yang membebaninya.

Selain itu, Program Indonesia Pintar atau (PIP) Kemdikbud juga diharapkan dapat menarik kembali, siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesia Pintar Kemendikbud, besaran dana dari Program PIP Kemdikbud tentunya berbeda-beda, dari setiap pendidikannya seperti berikut:

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Sembako untuk Terima Bansos BPNT Mei 2022 senilai Rp200 Ribu secara Tunai

1. Bagi peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan dana sebesar Rp450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahun.

3. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana PIP Kemdikbud dapat digunakan untuk membantu biaya sekolah peserta didik, antara lain seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Lewat Online di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan, untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti yang di bawah ini:

1. Peserta didik sebelumnya merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Jika kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP, pemilik juga wajib memberi tahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

2. Peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus dari pihak Kemdikbud.

Baca Juga: Segera Cek Akun, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Diumumkan, Ayo Tautkan E-Wallet di Dashboard

3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika Anda masih kesulitan dan ingin mengajukan pertanyaan, berikut adalah kontak pengaduan PIP dan KIP:

1. Melalui website: pengaduanppip.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kematian Pertama Covid-19, Korea Selatan Siap Beri Bantuan Vaksin

2. Melalui SMS: 0857-7529-5050, atau 0811-976-929, pengaduan melalui sms bisa diisi dengan format: #Provinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP #NamaPenerimaKIP #IsiPesan

3. Melalui Email: [email protected]

4. Unit layanan terpadu: ult.kemendikbud.go.id

5. Melalui telepon: (021) 5703303, (021) 57903020.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah