Simak Syarat dan Mekanisme Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK

- 26 Mei 2022, 10:33 WIB
Simak informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA sederajat.
Simak informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA sederajat. /Instagram/@officialppdbdki.

2. Lulusan SMP/sederajat

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021

Sementara itu, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti pra pendaftaran adalah:

• Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun Dimungkinkan Dapat Berangkat Tahun Depan

• Berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua atau wali CPDB.

• CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut para CPDB bisa melakukan proses pendaftaran tahap awal PPDB DKI Jakarta 2022 di rumah.

Baca Juga: Polisikan Medina Zein Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya: Harus Ada Efek Jera

Nah, sebelum itu Anda perlu simak juga mekanisme PPDB dari rumah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @officialppdbdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah