Cara Daftar Online PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

- 8 Juni 2022, 16:45 WIB
Pendaftaran PPDB Jabar 2022.
Pendaftaran PPDB Jabar 2022. /Disdik Jabar

PR DEPOK – Simak cara daftar online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022 lengkap dengan syarat yang diperlukan.

PPDB Jabar 2022 sudah dibuka secara serentak pada Senin, 6 Juni 2022 yang bisa didaftarkan secara online.

Penerimaan PPDB Jabar 2022 bisa melalui 4 jalur di antaranya afirmasi, perpindahan orang tua atau wali dan anak guru, prestasi, dan zonasi.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Lewat ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Disdik Jabar, berikut cara daftar online PPDB Jabar 2022 lengkap dengan syarat yang diperlukan.

Cara daftar online PPDB Jabar 2022:

1. Login link ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada pukul 20.00 WIB.

2. Kemudian pilih wilayah tujuan PPDB Jabar 2022 lalu klik ‘Buka Laman Cadisdik’.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Terbaik di Kota Depok Berdasarkan UTBK 2021 untuk Acuan PPDB Jabar 2022

3. Klik opsi ‘Data Pendaftaran’ yang disediakan di situs Disdik.

4. Isi data pendaftaran berupa kota atau wilayah tujuan PPDB, jenis sekolah, sekolah tujuan, dan kecamatan.

5. Ikuti instruksi hingga proses pendaftaran online PPDB Jabar 2022 selesai dilakukan.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB Jabar 2022. 

Baca Juga: 10 Quotes Hari Laut Sedunia 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Umum:

1. Ijazah atau surat keterangan lulus atau kartu peserta ujian (ijazah dapat diserahkan setelah terbit atau tanggal 16-17 Juni 2022).

2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun dan KTP.

4. Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dengan Login di www.prakerja.go.id

5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Khusus:

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi atau KETM).

2. Surat keterangan domisili dari RT atau RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial).

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2022 Hari Ini, 8 Juni 2022, Tommy Sugiarto Kalah dari Wakil Hongkong

3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.

4. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 3 tahun atau anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19.

Demikian penjelasan cara daftar online PPDB Jabar 2022 lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Disdik Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah