PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyalurkan dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 dalam waktu dekat ini.
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 2 Juli 2022.
BPMS 2022 dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Baca Juga: Mengenal Kesehatan Mental hingga Cara Menjaganya agar Tidak Terganggu
Adapun besaran dana BPMS 2022 DKI Jakarta yang disalurkan cukup bervariasi. Untuk SD Rp1 juta, SMP/setara Rp1,5 juta dan SMA/SMK setara Rp2,5 juta.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPMS 2022
1. Peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta kota Jakarta.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Bakal Lanjut Bulan Juli 2022? Simak Penjelasannya