3. Memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Selain syarat, bantuan sosial BPMS 2022 DKI Jakarta juga akan diterima oleh peserta didik yang memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.
2. Anak Panti Sosial, Anak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online
3. Anak dari pengemudi jaclingko yang mengemudikan Mikrotrans.
4. Anak penerima kartu pekerja Jakarta.
5. Anak tidak sekolah.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Dicairkan Juli 2022? Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima
6. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami: