Tanpa KIP dan KKS, PIP Kemdikbud 2022 Rp2 Juta Bisa Didapat Siswa SD hingga SMA, Cuma Pakai Surat Ini

- 5 Juli 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbdud
Ilustrasi PIP Kemdikbdud /Pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Dana PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta bisa didapat siswa SD hingga SMA tanpa KIP dan KKS hanya dengan mengajukan surat yang tersedia di artikel ini.

Program PIP Kemdikbud 2022 hingga Juli 2022 ini masih terus disalurkan kepada siswa SD hingga SMA.

Akan tetapi banyak juga siswa yang tidak memiliki KIP ataupun KKS untuk mendaftar dan mencairkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 Rp2,2 juta tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT, hingga Set Top Box atau STB Gratis

Namun tidak perlu khawatir, pendaftaran PIP Kemdikbud 2022 bida dilakukan tanpa menggunakan KIP ataupun KKS, cukup hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.

Sebagaimana dikutip oleh Pikirarakyat-Depok.com dari website Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS, untuk dapatkan dana Rp2,2 juta untuk siswa SD hingga SMA.

Cara Daftar untuk dapatkan dana PIP Kemdikbud 2022:

1. Siswa bisa mendaftar dengan mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua, kepada lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Membeli Pertalite dan Solar, Cukup Lewat HP

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Adapun berikut ini rincian besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022:

Baca Juga: PKH Ibu Hamil Tahap 3 di Jawa Barat Cair! Cek Nama Penerima di Link solidaritas.jabarprov.go.id

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp450.000 per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp750.000 per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Enggan Komentari Keluhan soal Layanan GoFood dan GrabFood yang Makin Mahal, Kemenkop UKM: Masih Isu yang Dulu

Untuk memastikan data yang didaftarkan sudah terdaftar dan resmi menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022, silahkan cek penerima terlebih dahulu dengan cara berikut:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau Komputer.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: PKH Ibu Hamil Tahap 3 di Jawa Barat Cair! Cek Nama Penerima di Link solidaritas.jabarprov.go.id

3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Demikian itu penjelasan cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS, untuk dapatkan dana Rp2,2 juta untuk siswa SD hingga SMA.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x