Lolos PPDB Jakarta Tahap 3? Segera Lakukan Lapor Diri Sebelum Dianggap Gugur dengan Login Melalui Link Ini

- 7 Juli 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi PPDB Jakarta 2022.
Ilustrasi PPDB Jakarta 2022. /ppdb.jakarta.go.id.

PR DEPOK - Sudahkah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah berhasil lolos PPDB Jakarta Tahap 3 melakukan lapor diri?

Jika belum, maka segera lakukan karena dampaknya sangat fatal. Terlebih PPDB Tahap 3 merupakan jalur terakhir dari seluruh program PPDB.

Jika calon peserta tidak melakukan lapor diri, secara otomatis akan langsung dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak untuk masuk ke sekolah yang dipilih.

Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Adha, Bacaan Niatnya, dan Hal yang Harus Dilakukan Saat Menjadi Makmum Masbuk

Berdasarkan informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @officialppdbdki, lapor diri dijadwalkan berlangsung mulai 7 Juli 2022 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 8 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Sama seperti jalur PPDB lainnya, lapor diri jalur PPDB Jakarta Tahap 3 dilaksanakan secara daring (online) melalui situs resmi PPDB DKI Jakarta.

Cara lapor diri online PPDB Jakarta Tahap 3

1. Buka situs resmi lapor diri online PPDB Jakarta ppdb.jakarta.go.id

Baca Juga: Cara Beli Tiket Online PRJ Kemayoran 2022 Lengkap dengan Jadwal Konser Jakarta Fair Hari Ini 7 Juli 2022

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PPDB Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x