2. Kemudian login dengan input nomor peserta dan password yang dimiliki peserta PPDB Jakarta 2022.
3. Selanjutnya klik menu 'Lapor Diri'.
4. Terakhir, cetak tanda bukti 'Lapor Diri'. Berkas tersebut wajib untuk dicetak karena akan digunakan sebagai persyaratan masuk sekolah yang dituju.
Baca Juga: RI Masih Impor 1,5 Juta Barel Minyak, Jokowi Singgung Kenaikan Harga BBM Pertalite
Demikian informasi mengenai cara lapor diri online di PPDB Jakarta Tahap 3 Tahun 2022.***