Namun, jika NIK Anda dinyatakan tidak terdaftar, maka bisa segera lapor lewat 3 cara berikut:
Baca Juga: Kecaman NASA ke Rusia: Jangan Gunakan Stasiun Luar Angkasa untuk Tujuan Politik
1. Hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan setempat, sesuai KK dan domisili
2. Buat laporan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki
3. Buat laporan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Anda bisa buat pengaduan terkait KJP Plus tahap 1 yang cair Juli 2022, ikuti arahan hingga akhir.***