2. Bukan berstatus sebagai prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Siap ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
4. Bagi peserta yang memperoleh ijazah dari negara lain, sebelum mendaftar ijazahnya telebih dahulu wajib melalui pengesahan dari Kembuddikdasmen atau Kemenristek dan Dikti.
5. Bebas narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Vladimir Putin Teken Dekrit, Warga Ukraina Kini Bisa Ajukan Kewarganegaraan Rusia dengan Cepat
6. Tidak bertato atau memiliki bekas tato serta tidak ditindik dan memiliki bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.
7. Bagi yang sudah bekerja, wajib melampirkan surat persetujuan terkait surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawainya, bila nantinya diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut.
8. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah panitia daerah atau tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online.
9. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.
Baca Juga: Keutamaan Doa Sapu Jagat di Hari Tasyrik Tanggal 11, 12 dan, 13 Zulhijah Setelah Idul Adha