PR DEPOK - Pemerintah kembali menggelontorkan PIP 2022, yang mana merupakan program bantuan berupa uang tunai kepada siswa jenjang SD hingga SMA yang memenuhi kriteria dapat bantuan.
Seperti diketahui, PIP 2022 bulan Agustus 2022 sudah cair kepada siswa jenjang SD hingga SMA, yang sudah melakukan aktivasi rekening sejak tanggal 15 Mei hingga 30 Juni lalu.
Siswa SD hingga SMA bisa login pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima PIP 2022 guna memastikan bahwa dirinya masuk kriteria siswa yang mendapat bantuan hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Scorpio, Sagitarius untuk 29 Agustus 2022: Siap-Siap Peluang Baru Akan Datang
Apabila usai login di link pip.kemdikbud.go.id dan nama tertera, itu menandakan bahwa siswa masuk kriteria yang berhak mencairkan dana PIP 2022 hingga Rp1 juta.
Lalu kriteria siswa seperti apa yang masuk sebagai penerima dan berhak mencairkan PIP 2022 hingga Rp1 juta?
Kriteria siswa yang berhak dan diprioritaskan dapat PIP 2022 seperti dilansir dari situs resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id, di antaranya yakni:
1. Dari keluarga peserta PKH
Baca Juga: Masih Cair ke Masyarakat, Segera Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id