Cek Link kjp.jakarta.go.id, Ada Bantuan KJP Plus Tahap 2 untuk Siswa SD hingga PKBM dan LPK

- 31 Agustus 2022, 13:41 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2022, bagi siswa SD-SMA/SMK, PKBM, hingga LPK.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2022, bagi siswa SD-SMA/SMK, PKBM, hingga LPK. /kjp.jakarta.go.id.

PR DEPOK - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, telah membuka pendataan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022.

Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima KJP Plus, sebaiknya lakukan pendataan serta pantau informasinya di akun media sosial atau situs resmi kjp.jakarta.go.id.

KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK/MA serta SMP/MTS, PKBM, dan LPK.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari Full Movie Uncut

Adapun sasaran KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun yang putus sekolah, dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op, berikut besaran atau nilai bantuan dalam program KJP Plus tahap 2 tahun 2022, yaitu:

1. Untuk siswa-siswi tingkat SD/MI/SLB, mendapat biaya personal perbulan sebesar Rp250.000 dan biaya SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan.

2. Untuk siswa-siswi tingkat SMP/MTs/SMPLB, mendapat biaya personal perbulan sebesar Rp300.000 dan biaya SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-188: Moskow Tembak Jatuh Pesawat Tak Berawak yang Menyerang Zaporizhzhia

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dkijakarta instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x