KJP Plus Tahap 2 Telah Dibuka, Intip Besaran Bantuan Personal dan SPP Sekolah Swasta Sesuai Tingkatan

- 29 Agustus 2022, 11:13 WIB
KJP Plus Tahap 2
KJP Plus Tahap 2 /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, telah membuka pendataan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima KJP plus, sebaiknya lakukan pendataan serta pantau informasinya di akun media sosial atau website resmi kjp.jakarta.go.id

KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta. Program ini bertujuan membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK dan MA serta SMP/MTS.

Baca Juga: Bentrokan Antar Kelompok Terjadi di Tripoli Libya, 23 Orang Tewas hingga 140 Terluka

Adapun sasaran KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun yang putus sekolah. Dan, berasal dari keluarga tidak mampu.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op, berikut besaran atau nilai bantuan dalam program KJP Plus tahan 2 tahun 2022, yaitu:

1. Untuk siswa-siswi tingkat SD/MI/SLB, mendapat biaya personal perbulan sebesar Rp250 ribu dan biaya SPP sekolah swasta Rp130 ribu perbulan.

Baca Juga: Jadwal Rilis Alchemy of Souls Season 2, Siap Tayang dengan 10 Episode

2. Untuk siswa-siswi tingkat SMP/MTs/SMPLB, mendapat biaya personal perbulan sebesar Rp300 ribu dan biaya SPP sekolah swasta Rp170 ribu perbulan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x