PR DEPOK - Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan wilayah Jakarta, telah membuka pendataan program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Untuk itu, bagi siswa-siswi maupun para orang tua siswa penerima KJP Plus, sebaiknya lakukan pendataan serta pantau informasinya di akun media sosial atau website resmi kjp.jakarta.go.id
Seperti diketahui KJP Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta. Program ini bertujuan membantu biaya sekolah anak didik jenjang sekolah dasar (SD/MI) hingga SMA/SMK dan MA serta SMP/MTS.
Baca Juga: Sedang Viral! Simak 3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia Beserta Aturan Peletakannya
Adapun sasaran KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun yang putus sekolah. Dan, berasal dari keluarga tidak mampu.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op, berikut ini 4 keuntungan pada program KJP Plus DKI Jakarta, yaitu:
1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya.
2. Ada biaya/dana rutin yakni uang saku dan uang transport bagi siswa-siswi.