PR DEPOK - Istilah speed bump atau polisi tidur tengah menjadi topik perbincangan di berbagai kalangan masyarakat.
Hal tersebut bermula dari video viral yang memperlihatkan pengendara motor di kawasan Sunter, Jakarta Utara terjatuh akibat speed bump yang dicat menyerupai zebra cross.
Tahukah Anda, di Indonesia ternyata ada 3 jenis speed bump atau polisi tidur yang masing-masing memiliki aturan peletakan tersendiri.
Baca Juga: Terkait Penahanan Putri Candrawathi, Bareskrim Siap Ikuti Rekomendasi Dokter
Untuk menambah wawasan Anda, berikut telah dirangkum 3 jenis speed bump atau polisi tidur di Indonesia berikut aturan peletakannya.
Sebelum membahas mengenai jenis-jenisnya, simak terlebih dahulu pengertian dari speed bump.
Dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kamus Britannica, speed bump berarti
punggung bukit rendah di seberang jalan atau tempat parkir yang menyebabkan orang mengemudi lebih lambat.
Dalam bahasa Inggris speed bump disebut juga speed hump, sementara di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur.