PR DEPOK – Istilah polisi tidur tentunya tidak asing bagi para pengendara kendaraan baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.
Berbeda dengan polisi tidur, istilah speed bump sangat asing oleh pengendara Indonesia, meski keduanya adalah hal sama.
Keberadaan polisi tidur atau speed bump sering ditemui oleh masyarakat yang tinggal di kota, terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kompleks perumahan.
Selain sering ditemui di lingkungan sekitar, juga kehadirannya sering dianggap mengganggu laju kendaraan.
Bentuknya juga cukup beragam, baik warna maupun ukurannya, bahkan terkadang terkesan dibuat asal-asalan.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jdih.dephub.go.id, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan Pasal 1 menyebutkan:
Baca Juga: Nam Tae Hyun dan Seo Min Jae Bakal Dipanggil Kepolisian Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba
Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.