Mengenal Speed Bump, Istilah Lain untuk Polisi Tidur yang Sering Dianggap Mengganggu Pengendara

- 26 Agustus 2022, 19:13 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

PR DEPOK – Istilah polisi tidur tentunya tidak asing bagi para pengendara kendaraan baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.

Berbeda dengan polisi tidur, istilah speed bump sangat asing oleh pengendara Indonesia, meski keduanya adalah hal sama.

Keberadaan polisi tidur atau speed bump sering ditemui oleh masyarakat yang tinggal di kota, terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kompleks perumahan.

Baca Juga: Daftar Anime yang Tayang Bulan September 2022, Ada Sword Art Online Progresive: Scherzo of Deep Night

Selain sering ditemui di lingkungan sekitar, juga kehadirannya sering dianggap mengganggu laju kendaraan.

Bentuknya juga cukup beragam, baik warna maupun ukurannya, bahkan terkadang terkesan dibuat asal-asalan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jdih.dephub.go.id, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan Pasal 1 menyebutkan:

Baca Juga: Nam Tae Hyun dan Seo Min Jae Bakal Dipanggil Kepolisian Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x