Mengenal Speed Bump, Istilah Lain untuk Polisi Tidur yang Sering Dianggap Mengganggu Pengendara

- 26 Agustus 2022, 19:13 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

Baca Juga: BLT Balita Cair Lagi Agustus 2022, Cek Nama Penerima Bantuan Rp750.000 di Link Berikut

Ketiga jenis pembatas tersebut memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya.

Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang di daerah setempat.

Penggunaan bahan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan Login via cekbansos.kemensos.go.id

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan warna putih atau warna hitam dan warna kuning agar mudah terlihat pengendara.

Apabila ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar.

Alat yang dibutuhkan untuk pembuatan polisi tidur ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Jadi ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah