Mengenal Speed Bump, Istilah Lain untuk Polisi Tidur yang Sering Dianggap Mengganggu Pengendara

- 26 Agustus 2022, 19:13 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

PR DEPOK – Istilah polisi tidur tentunya tidak asing bagi para pengendara kendaraan baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.

Berbeda dengan polisi tidur, istilah speed bump sangat asing oleh pengendara Indonesia, meski keduanya adalah hal sama.

Keberadaan polisi tidur atau speed bump sering ditemui oleh masyarakat yang tinggal di kota, terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan kompleks perumahan.

Baca Juga: Daftar Anime yang Tayang Bulan September 2022, Ada Sword Art Online Progresive: Scherzo of Deep Night

Selain sering ditemui di lingkungan sekitar, juga kehadirannya sering dianggap mengganggu laju kendaraan.

Bentuknya juga cukup beragam, baik warna maupun ukurannya, bahkan terkadang terkesan dibuat asal-asalan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jdih.dephub.go.id, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan Pasal 1 menyebutkan:

Baca Juga: Nam Tae Hyun dan Seo Min Jae Bakal Dipanggil Kepolisian Terkait Dugaan Penggunaan Narkoba

Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

Speed table adalah adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Tahap 3 Lewat Aplikasi Cek Bansos agar Terdata di DTKS

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari suzuki.co.id, awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci.

Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sangat sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya untuk digunakan.

Namun pada 1950, di temukanlah rancangan yang ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600.00 Cair Agustus 2022, Login Link Ini tuk Cairkan PKH Lansia dan Penyandang Disabilitas

Setelah tiga tahun berlalu, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.

Lambat laun istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang diartikan sebagai polisi tidur.

Disebut polisi tidur, karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya maka seperti dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.

Baca Juga: Video Musik Pink Venom Milik BLACKPINK Berhasil Cetak Rekor Terbesar di Tahun 2022

Biasanya ini banyak terpasang di kawasan jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Speed bump, pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 %.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi warna hitam dengan warna kuning atau warna hitam dengan warna putih.

Warna hitam ketentuan ukuran di cat adalah selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Selanjutnya ketentuan untuk sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Baca Juga: Klasemen Sementara Kompetisi Liga 1 2022/2023 Pekan ke-6 per Kamis, 26 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB

Untuk speed hump, ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 %.

Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan yang khusus.

Fungsi speed hump ini dimaksudkan untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.

Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dibandingkan speed bump. Jenis semacam ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Baca Juga: Pelajar SMK di Jember Tewas Ditendang Pelajar Lain karena Cemburu

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dengan kuning atau hitam dengan putih.

Sementara ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm..

Speed table pada umumnya banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan untuk lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15% dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair Akhir Agustus?

Fungsi dari speed table ini agar pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Untuk bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan warna kuning atau warna hitam dan warna putih.

Untuk lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Sedangkan spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Baca Juga: BLT Balita Cair Lagi Agustus 2022, Cek Nama Penerima Bantuan Rp750.000 di Link Berikut

Ketiga jenis pembatas tersebut memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya.

Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang di daerah setempat.

Penggunaan bahan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2022, Cukup Siapkan KTP dan Login via cekbansos.kemensos.go.id

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan warna putih atau warna hitam dan warna kuning agar mudah terlihat pengendara.

Apabila ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar.

Alat yang dibutuhkan untuk pembuatan polisi tidur ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Jadi ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah