PR DEPOK - Insiden pemotor terjatuh gegara Speed Bump di kawasan Sunter Agung, Tanjong Priok, Jakarta Utara tengah menjadi perbincangan warganet.
Dalam video viral di berbagai media sosial, memperlihatkan pemotor yang melintas di kawasan Sunter terjatuh akibat keberadaan Speed Bump yang dicat menyerupai zebra cross.
Pemotor tersebut diduga mengira speed bump di hadapannya adalah zebra cross sehingga tidak mengurangi laju kendaraannya yang pada akhirnya membuat pengendara terjatuh.
Baca Juga: One Piece 1058: Fakta Kekuatan Mihawk Melebihi Shank dari Segi Skill Berpedang
Lantas apa itu Speed Bump yang buat pemotor di Sunter terjatuh? Simak pengertian dan aturan pemasangan Speed Bump dalam artikel ini.
Dilansir dari PikiranRakyat.com, Speed Bump adalah salah satu jenis polisi tidur di Indonesia.
Masyarakat tentu sudah tidak asing dengan istilah tersebut, tapi mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa polisi tidur ada beberapa jenis di dalamnya.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Benarkan Kabar Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
Selain itu, setiap jenis polisi tidur juga memiliki aturan pemasangan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.