56 Kendaraan Operasional Milik ACT Disita Polisi, 4 Orang Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

- 28 Juli 2022, 19:08 WIB
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis.
Sebanyak 56 kendaraan operasional milik ACT telah disita polisi, sementara 4 orang tersangka dikenai pasal berlapis. /ACT.

PR DEPOK - Sebanyak 56 kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah disita oleh pihak kepolisian.

Unit kendaraan milik ACT yang disita oleh pihak Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tersebut, kini dititipkan di gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora.

Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Puluhan kendaraan operasional ACT dititipkan karena terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di Mabes Polri.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 Kapan Dibuka? Simak Estimasi Jadwal Pembukaannya

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," tutur Ahmad Ramadhan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMK News, Kamis 28 Juli 2022.

Dia menjelaskan, puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 roda dua (sepeda motor).

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku general affair ACT atau Kabag Umum ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengatakan bahwa timnya masih melakukan pengawasan dan pendataan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x