MUI Setop Kerja Sama dengan ACT, Gegara Tersandung Kasus Hukum?

- 27 Juli 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi - MUI telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan ACT karena tersandung kasus hukum.
Ilustrasi - MUI telah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan ACT karena tersandung kasus hukum. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa akan mengakhiri kerja sama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan mengakhiri kerja sama dengan ACT ini dilakukan MUI setelah yayasan tersebut tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan Pemerintah.

Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud menyampaikan kabar pihaknya akan mengakhiri kerja sama dengan ACT dalam keterangannya di Jakarta.

Dijelaskan Marsudi, keputusan MUI mengakhiri kerja sama dengan ACT ini telah dikomunikasikan dengan yayasan tersebut.

Baca Juga: Apa itu Malam Satu Suro? Berikut Penjelasan Singkat serta Tradisinya

"Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan," ucap Marsudi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Tapi karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya disetop," tuturnya lagi.

Lebih lanjut, Marsudi menyebutkan bahwa bentuk kerja sama MUI dengan ACT yang sudah dilakukan adalah perihal pembagian beberapa beras kepada Pesantren.

Baca Juga: Fakta Video Kakek Bawa Kepala Putus yang Viral di TikTok, Ternyata Bukan di Indonesia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x