Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit Wabah PMK, Begini Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/@minan1398

PR DEPOK – Berikut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum hewan kurban yang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H, umat Islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Pada Hari Raya Idul Adha, berkurban hukumnya sunnah muakkad, sehingga sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Cair di Tanggal Ini, Segera Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Akan tetapi dengan maraknya wabah PMK, masyarakat harus waspada akan hewan kurban yang akan disembelih khususnya hewan sapi.

Penyembelihan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, MUI sudah memfatwakan hukumnya penyembelihan hewan kurban.

Hewan kurban di tengah penyebaran PMK berdasarkan fatwa MUI ada yang sah dan ada yang tidak sah, sedekah atau tidak memenuhi syarat kurban hewan.

Baca Juga: Resmi Digugat Cerai Nathalie Holscher, Sule Akui Sedih: Mungkin Sudah Jalannya Seperti Ini

Fatwa MUI tersebut tercatat pada Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x