Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit Wabah PMK, Begini Penjelasannya

- 7 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pexels/@minan1398

Dalam fatwa MUI tersebut hewan kurban yang sah merupakan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur dari biasanya.

Sementara, hewan kurban yang tidak sah yaitu hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Baca Juga: Siap Gabung Gelombang 36 Mendatang? Segera Daftar Kartu Prakerja 2022 dengan Login di www.prakerja.go.id

Terlepas dari itu, hewan kurban yang sah, jika sudah sembuh dari penyakit PMK pada hari-hari berkurban seperti tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Namun, apabila hewan yang akan dikurbankan sudah sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan terhitung sedekah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 H jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Catat Estimasi Tanggal Pendaftarannya

Imbauan kepada seluruh masyarakat yang akan berkurban, cek terlebih dahulu kesehatan hewan kurban agar terhindar dari wabah penyakit PMK.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah