MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 Cansino, Ternyata Dibuat dari Embrio Ginjal Bayi Manusia

- 5 Juli 2022, 13:43 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram /MUI

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram penggunaan vaksin Covid-19 Cansino produksi farmasi Cansino Biologics INC, China.

Fatwa haram MUI soal penggunaan vaksin Covid-19 dikeluarkan pada 7 Februari 2022 setelah dilakukan audit terhadap bahan dan proses pembuatan vaksin.

Fatwa haram vaksin Covid-19 Cansino tertuang dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC China.

Baca Juga: Cemburuan, 5 Zodiak Ini Dianggap Payah Menjaga Hubungan

Dalam surat keputusan Nomor 11 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa vaksin yang juga memiliki nama Convidecia tersebut tidak mengandung bahan babi dan menggunakan fasilitas yang suci.

Alasan MUI mengharamkan vaksin Cansino karena dalam pembuatannya memanfaatkan anggota tubuh manusia yakni ginjal embrio bayi.

"Vaksin Convidecia haram karena dalam proses produksi memanfaatkan bahan anggota tubuh manusia (juz minal insan)," demikian salah satu isi poin yang tertuang dalam Surat Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Beda Sehari dengan Arab Saudi, Puasa Arafah Harus Ikut yang Mana?

Fatwa haram MUI soal vaksin Cansino juga didukung dengan perimbangan lain akan kecukupan stok vaksin halal untuk kebutuhan tahun 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x