MUI Keluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 Cansino, Ternyata Dibuat dari Embrio Ginjal Bayi Manusia

- 5 Juli 2022, 13:43 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram /MUI

MUI pun memberikan beberapa rekomendasi mengenai penggunaan dan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

MUI merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang jelas kehalalannya.

Baca Juga: 2 Cara Daftar DTKS untuk Dapat Perangkat STB Gratis dari Kominfo, Cukup Siapkan KTP dan KK

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah mengoptimalkan pengadaan vaksin yang tersetifikasi halal.

Rekomendasi lainnya, MUI meminta pemerintah menjamin vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan di Indonesia tersetifikasi halal dalam kesempatan pertama.

Terakhir, MUI meminta pemerintah menjamin dan memastikan keamanan vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah