PR DEPOK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi, mendukung penuh pembersihan internal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Meski begitu, sang ketua MUI berharap agar ACT tersebut bisa tetap eksis dan menjalankan kegiatan.
Sementara itu, diketahui bersama bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap ACT.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Juli 2022, Sholahudin mengatakan bahwa ACT perlu dievaluasi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.
“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah, kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi,
"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” katanya.
Baca Juga: Usai Dilakukan Pengepungan, DPO Pencabulan Santriwati Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri
Dia berharap pemerintah mengurungkan niatnya untuk mencabut izin yayasan ACT tersebut.