Berbeda dengan Kemensos, MUI Justru Minta ACT Tidak 'Dimatikan' dengan Alasan Ini

- 8 Juli 2022, 10:14 WIB
Berbeda dengan Kemensos yang mencabut izin PUB, MUI justru meminta agar ACT tidak dimatikan dengan alasan berikut ini.
Berbeda dengan Kemensos yang mencabut izin PUB, MUI justru meminta agar ACT tidak dimatikan dengan alasan berikut ini. /Tangkapan layar ACT.id.

PR DEPOK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudin Al Aiyubi, mendukung penuh pembersihan internal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Meski begitu, sang ketua MUI berharap agar ACT tersebut bisa tetap eksis dan menjalankan kegiatan.

Sementara itu, diketahui bersama bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap ACT.

Baca Juga: Cek Balita yang Dapat Rp3 Juta dari Kemensos, Anak Usia 0-6 Bisa Dapatkan PKH 2022 dengan Langkah Berikut Ini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Juli 2022, Sholahudin mengatakan bahwa ACT perlu dievaluasi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah, kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi,

"Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” katanya.

Baca Juga: Usai Dilakukan Pengepungan, DPO Pencabulan Santriwati Mas Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri

Dia berharap pemerintah mengurungkan niatnya untuk mencabut izin yayasan ACT tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x