PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau penggalangan dana yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, pencabutan izin penggalangan dana ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effen
Kendati sudah dicabut izin penggalangan dana oleh Kemensos, namun Kantor Cabang ACT di Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih aktif dan tetap bergerak melakukan kegiatan soosial yang sudah diprogramkan.
Baca Juga: Mayang Ternyata Tak Lolos Masuk FKG Universitas Moestopo, Doddy Sudrajat Klarifikasi Penyebabnya
Menurut keterangan Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut, Muhammad Dani Ramdani, pihaknya masih fokus melayani masyarakat melalui organisasi kemanusiaan tersebut.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," tutur dia dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Disebutkan Dani, persoalan ACT sebagai organisasi kemanusiaan hanya terjadi di pusat dan tidak berpengaruh ke daerah, termasuk di Kabupaten Garut.
Oleh sebab itu, kata dia, organisasi ACT tetap berjalan karena yang dibekukan oleh pemerintah adalah dalam hal penggalangan dana.
Baca Juga: Kenali Kurikulum Merdeka dan Perbedaan dengan Kurikulum 2013
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani menjelaskan lagi.