Izin ACT Dicabut Kemensos, Mengenai Pengumpulan Uang dan Barang

- 7 Juli 2022, 06:33 WIB
Kementerian Sosial resmi cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kementerian Sosial resmi cabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). /act.id.

PR DEPOK - Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin pengumpulan uang dan barang itu diterapkan pihak Kemensos, lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Dalam keterangan tertulis, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadji Efendi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 7 Juli 2022: Cerah Berawan Sejak Pagi dan Hujan Ringan Saat Sore

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis, 7 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan dari hasil pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 7 Juli 2022: Tayang Makan Enak, Hercai, High Society, hingga Top Spot

Muhadjir, dalam keterangan mengungkapkan, angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x